Seoul, (Analisa). Korea
Selatan (Korsel) akan memberlakukan hukuman lebih berat termasuk
kemungkinan hukuman penjara buat orang yang berlaku kejam terhadap
binatang setelah kasus yang disiarkan secara luas oleh media, kata
pemerintah pada Senin (4/7).
Berdasarkan
perubahan peraturan perlindungan hewan, orang yang memperlakukan hewan
peliharaannya secara tidak layak akan menghadapi ancaman hukuman penjara
sampai satu tahun atau denda maksimal 10 juta won (9.400 dolar AS),
kata Kementerian Pangan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
"Peraturan yang diubah tersebut mencerminkan
keprihatinan orang yang meningkat mengenai perlakuan kejam terhadap
binatang," kata kementerian tersebut di dalam satu pernyataan.
Kesadaran masyarakat mengenai kekejaman terhadap
hewan meningkat tajam belakangan ini, setelah program TV setempat
menyoroti satu kasus, yaitu seorang pria memukuli anjing peliharaannya
sampai hewan itu hampir mati.
Satu kelompok hak asasi binatang telah menawarkan
hadiah satu juta won bagi orang yang menangkap pelanggar tersebut, yang
belum terlacak. Peraturan yang diubah itu juga akan memaksa pemilik
anjing mendaftarkan kepemilikan mereka di pemerintah lokal mulai 2013.
Jumlah hewan peliharaan yang diabaikan atau
hilang di jalan naik dari 25.000 pada 2003 jadi lebih dari 100.000 tahun
lalu, kata kementerian tersebut. (Ant/AFP)
Sumber : analisadaily
Sumber : analisadaily
No comments:
Post a Comment