Janji Todung Mulya
Lubis untuk menggugat pihak yang membiarkan atau malah melakukan
penganiayaan hewan benar-benar terbukti. Bertindak sebagai kuasa hukum
Christina, seorang pemilik anjing jenis St Bernard, Todung mengajukan gugatan terhadap Johannes Indrajaya -pemilik toko binatang Planet Pet Shop di Jakarta. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan
bernomor register 420/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, Johannes digugat karena
dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu melakukan pemindahan
anjing secara tidak layak. "Tiga dari empat ekor anjing jenis St Bernard
milik Christina mati dalam perjalanan," kata Todung, dalam konferensi
pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10).
Todung menuturkan, awalnya Christina berencana memindahkan anjing-anjingnya ke lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman. Sebab kondisi Jakarta yang terlalu ramai dan panas dirasa dapat menghambat perkembangan dan pertumbuhan keempat St Bernard miliknya. Sebuah desa di Klaten, Jogjakarta menjadi pilihan sebagai lokasi untuk merawat dan membesarkan keempat anjing kesayangannya itu.
Atas rekomendasi dari kawannya, Christina mempercayakan proses pemindahan (relokasi) empat anjingnya kepada Planet Pet Shop yang terletak di Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat.
Johannes Indrajaya,
sebagai pemilik toko, lantas menyambangi rumah sewaan Christina untuk
mengangkut empat ekor anjing itu pada 4 Februari 2011. Saat pemindahan,
Christina tidak berada di rumah. Kemudian ia menugaskan pegawainya untuk
mendampingi Johannes selama proses pemindahan.
Untuk memindahkan
anjing, Johannes sudah menyiapkan dua kandang berukuran panjang 94cm,
lebar 66cm dan tinggi 87cm. Sedangkan ukuran anjing milik Christina,
rata-rata panjangnya 80 sampai 90 cm, lebar 30 sampai 35 cm dan tinggi
72 sampai 83 cm.
Setiap kotak diisi
dua ekor anjing. Pada bagian luar kotak, dililit dengan lakban. Kondisi
itu dinilai tidak layak. "Seharusnya satu box (kotak) itu diisi oleh
satu ekor St. Bernard," ujar Todung.
Kemudian Johannes
mengirim empat anjing yang sudah dikemas itu ke Jogjakarta lewat jasa
ekspedisi kereta api. Perjalanan dari Jakarta menuju Jogjakarta memakan
waktu kurang lebih lima belas jam.
Kondisi pengemasan
yang kurang baik dan lamanya waktu yang ditempuh berdampak buruk bagi
kondisi kesehatan anjing. Apalagi, anjing-anjing itu tidak diberi
makanan dan minuman.
Pada 5 Februari 2011,
paket tiba di Jogjakarta. Namun ketika dibongkar, dari empat anjing
yang dikirim, hanya satu yang hidup dan dalam keadaan kritis. Rekan
Christina yang mengambil paket itu di stasiun Jogjakarta, terkejut. Ia
langsung berinisiatif menelpon Christina dan mengabari peristiwa itu.
Keempat anjing itu
lalu divisum oleh dokter hewan Ratna Nugraheni. Hasilnya, keempat ekor
St Bernard, mengalami kekurangan oksigen (hypoksia).
Untuk menyelesaikan
kasus ini, Christina meminta pertanggungjawaban kepada Johannes. Namun
Johannes dinilai tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya secara
kekeluargaan. Bahkan berdalih bahwa ini bukan kesalahannya.
Alhasil gugatan pun dilayangkan. Johannes dianggap melanggar Pasal 66 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jis,
huruf d dan huruf g UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 302 tentang
penganiayaan terhadap hewan.
Pasal 66 UU 18/2009 (1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan (2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:b. Penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;d. Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaang. Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan
Sumber : hukumonline
No comments:
Post a Comment