Wednesday, October 19, 2011

Korsel Perberat Hukuman bagi Penyiksa Hewan


Seoul, (Analisa). Korea Selatan (Korsel) akan memberlakukan hukuman lebih berat termasuk kemungkinan hukuman penjara buat orang yang berlaku kejam terhadap binatang setelah kasus yang disiarkan secara luas oleh media, kata pemerintah pada Senin (4/7).
Berdasarkan perubahan peraturan perlindungan hewan, orang yang memperlakukan hewan peliharaannya secara tidak layak akan menghadapi ancaman hukuman penjara sampai satu tahun atau denda maksimal 10 juta won (9.400 dolar AS), kata Kementerian Pangan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.

Hukuman saat ini ialah denda maksimal lima juta won, demikian laporan AFP.

"Peraturan yang diubah tersebut mencerminkan keprihatinan orang yang meningkat mengenai perlakuan kejam terhadap binatang," kata kementerian tersebut di dalam satu pernyataan.

Kesadaran masyarakat mengenai kekejaman terhadap hewan meningkat tajam belakangan ini, setelah program TV setempat menyoroti satu kasus, yaitu seorang pria memukuli anjing peliharaannya sampai hewan itu hampir mati.

Satu kelompok hak asasi binatang telah menawarkan hadiah satu juta won bagi orang yang menangkap pelanggar tersebut, yang belum terlacak. Peraturan yang diubah itu juga akan memaksa pemilik anjing mendaftarkan kepemilikan mereka di pemerintah lokal mulai 2013.

Jumlah hewan peliharaan yang diabaikan atau hilang di jalan naik dari 25.000 pada 2003 jadi lebih dari 100.000 tahun lalu, kata kementerian tersebut. (Ant/AFP)


Sumber : analisadaily

No comments:

Post a Comment