Thursday, October 20, 2011

Pengusaha Digugat Karena Telantarkan Hewan


Janji Todung Mulya Lubis untuk menggugat pihak yang membiarkan atau malah melakukan penganiayaan hewan benar-benar terbukti. Bertindak sebagai kuasa hukum Christina, seorang pemilik anjing jenis St Bernard, Todung mengajukan gugatan terhadap Johannes Indrajaya -pemilik toko binatang Planet Pet Shop di Jakarta. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan bernomor register 420/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, Johannes digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu melakukan pemindahan anjing secara tidak layak. "Tiga dari empat ekor anjing jenis St Bernard milik Christina mati dalam perjalanan," kata Todung, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10).



Todung menuturkan, awalnya Christina berencana memindahkan anjing-anjingnya ke lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman. Sebab kondisi Jakarta yang terlalu ramai dan panas dirasa dapat menghambat perkembangan dan pertumbuhan keempat St Bernard miliknya. Sebuah desa di Klaten, Jogjakarta menjadi pilihan sebagai lokasi untuk merawat dan membesarkan keempat anjing kesayangannya itu.

Atas rekomendasi dari kawannya, Christina mempercayakan proses pemindahan (relokasi) empat anjingnya kepada Planet Pet Shop yang terletak di Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat.

Johannes Indrajaya, sebagai pemilik toko, lantas menyambangi rumah sewaan Christina untuk mengangkut empat ekor anjing itu pada 4 Februari 2011. Saat pemindahan, Christina tidak berada di rumah. Kemudian ia menugaskan pegawainya untuk mendampingi Johannes selama proses pemindahan.

Untuk memindahkan anjing, Johannes sudah menyiapkan dua kandang berukuran panjang 94cm, lebar 66cm dan tinggi 87cm. Sedangkan ukuran anjing milik Christina, rata-rata panjangnya 80 sampai 90 cm, lebar 30 sampai 35 cm dan tinggi 72 sampai 83 cm.

Setiap kotak diisi dua ekor anjing. Pada bagian luar kotak, dililit dengan lakban. Kondisi itu dinilai tidak layak. "Seharusnya satu box (kotak) itu diisi oleh satu ekor St. Bernard," ujar Todung.

Kemudian Johannes mengirim empat anjing yang sudah dikemas itu ke Jogjakarta lewat jasa ekspedisi kereta api. Perjalanan dari Jakarta menuju Jogjakarta memakan waktu kurang lebih lima belas jam.

Kondisi pengemasan yang kurang baik dan lamanya waktu yang ditempuh berdampak buruk bagi kondisi kesehatan anjing. Apalagi, anjing-anjing itu tidak diberi makanan dan minuman.

Pada 5 Februari 2011, paket tiba di Jogjakarta. Namun ketika dibongkar, dari empat anjing yang dikirim, hanya satu yang hidup dan dalam keadaan kritis. Rekan Christina yang mengambil paket itu di stasiun Jogjakarta, terkejut. Ia langsung berinisiatif menelpon Christina dan mengabari peristiwa itu.

Keempat anjing itu lalu divisum oleh dokter hewan Ratna Nugraheni. Hasilnya, keempat ekor St Bernard, mengalami kekurangan oksigen (hypoksia). 

Untuk menyelesaikan kasus ini, Christina meminta pertanggungjawaban kepada Johannes. Namun Johannes dinilai tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Bahkan berdalih bahwa ini bukan kesalahannya.

Alhasil gugatan pun dilayangkan. Johannes dianggap melanggar Pasal 66 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jis, huruf d dan huruf g UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan.

Pasal 66 UU 18/2009 (1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan (2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:b. Penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;d. Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaang. Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan


Sumber : hukumonline

No comments:

Post a Comment